Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Serahkan Memori Banding Setebal 148 Halaman

Otto Hasibuan ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyerahkan memori banding kliennya

Editor: Sanusi
zoom-in Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Serahkan Memori Banding Setebal 148 Halaman
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyerahkan memori banding kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Otto bersama dengan timnya menyerahkan memori banding tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berada di sebelah kiri lantai dasar gedung tersebut.

"Hari ini kami akan masukan memori banding," kata Otto.

Kemudian, Otto menandatangani sejumlah berkas sebelum menyerahkannya ke pihak PN Jakarta Pusat.

"Habis daftar ini, mereka (PN Jakpus) menyerahkan ke Jaksa untuk buat kontra memori, setelah itu dikirim ke PN Tinggi," ujarnya.

Memori banding tersebut diajukan karena merasa tak puas dengan putusan hakim yang memutuskan Jessica dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Tadi kami serahkan sekitar pukul 12.00 WIB. Tebal memori banding tersebut 148 halaman. Jadi sekarang ini tinggal nunggu hasilnya," ujar Otto.

Berita Rekomendasi

Otto Hasibuan juga menyatakan kliennya siap menghadapi risiko terhadap pengajuan banding.

"Bagi Jessica, segala risiko sudah diambil sama dia, mau diperberat, mau sama, apapun itu adalah risikonya Jessica," kata Otto.

Namun, Otto meyakini kliennya tidak akan mendapatkan hukuman yang lebih berat atas banding yang mereka ajukan.

"Saya kira tidak mungkin, karena pada dasarnya jaksa sudah menuntut 20 tahun, itu pun tanpa dasar ya kan. Tapi itu kan kewenangan Pengadilan Tinggi," ucapnya.

Apabila banding yang diajukan ditolak dan hukumannya diperberat, maka selanjutnya Otto bersama tim penasihat hukum akan terus berupaya untuk mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Sekiranya di Pengadilan Tinggi juga demikian, (ditolak dan diperberat) maka kami akan mengajukan kasasi sampai ke MA," katanya.

Ia berharap kasusnya Jessica tidak perlu sampai kasasi. "Tapi Pengadilan Tinggi dapat berikan keputusan yang adil, pengadilan kan keadilan bagi seluruh masyarakat," katanya.

Jessica dituduh membunuh Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(tribunnews/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas