Narapidana Narkoba Rekayasa Foto Kapolri Jadi Mirip Tokoh PKI
MRN (46) merekayasa foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi mirip toko Partai Komunis Indonesia
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
![Narapidana Narkoba Rekayasa Foto Kapolri Jadi Mirip Tokoh PKI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolri-raker-dengan-komisi-iii-dpr_20161205_214103.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa terpidana 8 tahun penjara, MRN (46), yang merekayasa foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi mirip tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit.
MRN merupakan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda, Kota Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, MRN mengunggah gambar dan tulisan provokatif sejak 9 November sampai 24 November 2016.
"Motifnya, dia menyatakan tidak suka terhadap pemerintahan dan itu merupakan satu kritik sosial. Namun ini kritik yang tidak dibenarkan UU ITE," katanya di markas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Menurut Wahyu, postingan tersebut dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di kalangan masyarakat.
"Unggahan tidak benar itu dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di masyarakat terkait dengan pemerintahan dan beberapa tokoh yang diposting oleh tersangka," katanya.
Wahyu menambahkan, MRN mengedit foto Kapolri dan menyandingkannya dengan foto DN Aidit lalu mengunggahnya di Facebook. Selain itu, MRN juga menuliskan beberapa komentar yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, provokatif, serta mencemarkan nama baik Tito Karnavian.
"Salah satu unggahannya menyamakan gambar Bapak Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan DN Aidit dan ada beberapa kalimat di sana," kata Wahyu.
Dalam pemeriksaan, MRN mengakui aksi mengedit foto Tito Karnavian dan menyandingkannya dengan foto DN Aidit. Foto dan tulisan itu diunggah lima kali di akun Facebook MRN.
Polisi telah menyita sebuah smartphone merek Samsung milik MRN yang digunakan untuk mengunggah foto Kapolri yang telah direkayasa.
Namun polisi tidak menjelaskan bagaimana MRN yang berstatus narapidana bisa membawa handphone ke dalam LP. Mestinya, alat komunikasi seperti handphone merupakan barang yang dilarang dimiliki oleh narapidana.
Selain diduga mencemarkan nama baik Kapolri, MRN juga diduga mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo dan tokoh Muhammadiyah, Buya Syafii. Semuanya dilakukan lewat jejaring sosial.
Wahyu juga mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengaku kecewa atas aksi MRN.
"Kalau kecewa, pasti. Orang yang disandingkan dengan seperti itu (Aidit), pasti akan kecewa," katanya.
Tito, kata Wahyu, menegaskan tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang, apalagi PKI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.