Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pers Imbau Sidang Ahok Tak Disiarkan Langsung

Dewan Pers mengimbau institusi pers, khususnya televisi, agar tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dewan Pers Imbau Sidang Ahok Tak Disiarkan Langsung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Padahal, hakim memiliki kebebasan yang sangat absolut untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

Selain itu, siaran langsung persidangan juga memiliki dampak negatif lainnya yakni bisa membuat terdakwa menjadi tidak fokus. Jika terdakwa tidak fokus dalam persidangan, hal tersebut bisa menjadi 'blunder' dan pada akhirnya menyusahkan dirinya.

Komisi Yudisial juga meminta persidangan tidak disiarkan secara langsung di layar kaca.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi menyatakan, ada empat masalah yang terjadi saat persidangan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

Pertama, martabat dan kehormatan pengadilan dan hakim perlu dijaga, sehingga sakralitas pengadilan sebagai benteng keadilan tetap dapat ditegakkan.

"Sedangkan siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat, juga bisa berdampak kepada kemandirian hakim, pengadilan maupun kasusnya sendiri," katanya.

Kedua, persidangan yang disiarkan secara langsung, akan membuka polemik bagi para pakar hukum di luar ruang persidangan. "Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus-kasus yang sensitif, sebaiknya dihindari," katanya.

Berita Rekomendasi

Ketiga, ketiadaan sensor pada siaran langsung. Padahal, proses dan fakta persidangan bisa memunculkan hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka.

Terakhir, ketentuan pemeriksaan saksi harus diperiksa satu per satu, sesuai dengan peraturan Pemeriksaan saksi menurut Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP), saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang.

"Saksi tidak dibolehkan saling mendengarkan keterangan. Jika siaran langsung tentu keterangan antara para saksi sudah tiada sekat lagi," papar Farid.

Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan dan Basuki akan segera diadili.

Basuki sempat menyatakan harapannya bahwa sidangnya akan disiarkan langsung di televisi sebagaimana persidangan kasus kopi sianida yang terdakwanya adalah Jessica Kumala Wongso. (amriyono/fitri/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas