Dewan Pers Imbau Sidang Ahok Tak Disiarkan Langsung
Dewan Pers mengimbau institusi pers, khususnya televisi, agar tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers mengimbau institusi pers, khususnya televisi, agar tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama yang terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, siaran langsung sidang Ahok dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa.
Pria yang akrab disapa Stanley itu menjelaskan, banyak pihak yang dapat bertikai di luar persidangan jika sidang Ahok disiarkan secara langsung.
"Kami mengimbau kepada komunitas media, mari sama-sama bangun komitmen, ada bahaya besar kalau sidang ini disiarkan secara langsung," ujar Stanley di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Stanley menuturkan, penyiaran langsung jalannya persidangan dapat menghilangkan asas praduga tak bersalah yang merupakan asas yang harus ada saat proses hukum masih berlangsung.
Penghakiman di luar persidangan dapat terjadi. Contohnya adalah persidangan Jessica Kumala Wongso yang disiarkan secara langsung.
"Prinsip presumption of innocence tidak muncul, akhirnya terjadi trial by the press," tutur Stanley.
Imbauan Dewan Pers tersebut juga dimaksudkan agar pengadilan tetap bisa bebas dan independen dalam menentukan suatu putusan.
Penyiaran langsung dapat membuat kebebasan hakim dalam menentukan putusan terpengaruh. Menurut Stanley, hakim rawan tertekan oleh desakan massa ketika mengambil sebuah putusan.
"Kita harus jaga pengadilan untuk bisa bebas dan independen. Jangan sampai pers merusaknya," ujar Stanley.
Mantan Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan juga menganjurkan persidangan tidak disiarkan secara langsung di televisi.
Bagir mengatakan, di negara bebas maupun negara tertutup, hampir tidak ada siaran langsung dari ruang sidang.
"Tradisi di negara yang bebas sekalipun apalagi negara yang tertutup, mereka tidak membiasakan adanya live untuk persidangan pengadilan," ujar Bagir di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016)
Menurut Bagir, siaran langsung jalannya persidangan bisa mempengaruhi kebebasan hakim dalam melakukan tugasnya.