Keadilan Dalam Proses Hukum Kasus Ahok Jangan Tercemar Urusan Politik
"Dalam proses ini, Hakim harus terbebas dari opini apapun termasuk tekanan publik,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilakukan, Selasa (13/12/2016).
Sidang tersebut akan dipimpin lima hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pakar Hukum dari UIN Andi Syafrani mengatakan, pengadilan akan mengungkap fakta kasus tersebut secara terbuka.
Dia berharap, hakim objektif dalam mendengarkan keterangan saksi.
Andi juga berharap, kelima hakim terbebas dari intervensi dan kepentingan manapun.
Terlebih, dikabarkan akan ada demo saat berlangsung jalannya sidang Ahok.
"Dalam proses ini, Hakim harus terbebas dari opini apapun termasuk tekanan publik," kata Andi saat dihubungi, Minggu (11/12/2016).
Selain itu, publik pun tidak boleh melakukan hal-hal yang bertujuan memengaruhi putusan hakim.
"Jangan sampai keadilan tercemar oleh faktor eksternal apalagi urusan politik," katanya.
Andi juga sempat mengkritisi ucapan Ahok di Kepulauan Seribu soal surat AlMaidah ayat 51 beberapa waktu lalu.
Menurut dia, ucapan itu harus dibuktikan ada atau tidaknya niat Ahok.
Menueurtnya kesengajaan tentu didasari iat.
Niat dalam fiqih diartikan menjadi satu kesatuan dalam memenuhi syarat ibadah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.