Keadilan Dalam Proses Hukum Kasus Ahok Jangan Tercemar Urusan Politik
"Dalam proses ini, Hakim harus terbebas dari opini apapun termasuk tekanan publik,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
"Kalau tidak ada niat maka tidak ada artinya ibadah. Nah begitu ada niat harus selaras dengan perbuatan," kata Andi.
Seharusnya, kata Andi, kepolisian hanya memberi teguran kepada Ahok dalam menyikapi kasus dugaan penistaan agama itu.
Teguran bisa berupa lisan atau tertulis dan diminta tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.
Andi menambahkan, salah besar ketika Ahok dikenakan pasal 156a KUHP bersumber dari Penetapan Presiden nomor 1 tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
Dalam Penpres pasal 4 menyebutkan seseorang akan dipidana maksimal lima tahun jika dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Sehingga, menurut dia, jangan buru-buru menggunakan hukum pidana.
Mahkamah Konstitusi menurutnya menegaskan harus diperhatikan proses-proses penegakan hukum dalam penetepan presiden tersebut seperti teguran secara tertulis, ada pembubaran kalau organisasi.
"Harus dikasih peringatan dulu, misalkan main bola pakai kartu kuning, bukan langsung kartu merah," kata dia.
Alumni Universitas Melbourne, Australia ini menuturkan terlalu berlebihan berbagai pihak menuding Ahok menistakan Agama.
Sebab, plesetan ayat-ayat suci Alquran kerap dilakukan para santri di pesantren namun tidak dipersoalkan.
"Saya sebut di pesantren kita plesetkan ayat, agama, itu tidak dianggap penodaan agama. Hanya saja ini mungkin karena aktornya tokoh politik," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.