Kubu Buni Yani: Penetapan Tersangka Pemohon Cacat Hukum dan Cacat Prosedural
Ketua Tim Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyebut bahwa penetapan status tersangka kliennya cacaat hukum.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), Buni Yani menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12/2016). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Sutiyono.
Sidang yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB itu, Buni Yani yang diwakili oleh penasihat hukumnya membeberkan materi praperadilan untuk mematahkan status tersangka yang bersangkutan. Dalam pemaparannya, Ketua Tim Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyebut bahwa penetapan status tersangka kliennya cacaat hukum.
"Termohon tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada pemohon. Oleh sebab itu, penangkapan pemohon oleh termohon cacat hukum dan cacat prosedur," kata Aldwin dalam persidangan.
Pemohon dalam hal ini Buni Yani juga mempermasalahkan tidak dilakukannya gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka. Hal tersebut sangat berbeda dengan kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sebelumnya dilakukan gelar perkara.
"Padahal kasus yang menimpa Buni Yani erat kaitannya dengan kasus yang menimpaa kasus Basuki Tjahaja Purnama. Kasus Ahok dilakukan gelar perkara, sementaraa kasus Buni Yani tidak dilakukan gelar perkara," tuturnya.
Atas cacat hukumnya apa yanng dilakukan oleh termohon, kata Aldwin, maka pihaknya berharap majelis hakim dapat menerima dan mengabulkan praaperadilan pemohon untuk seluruhnya. Pihaknya juga berharap agar majelis hakim dapat menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum.
"Kami meminta penangkapan teerhadap pemohon berdasarkan tanggal 23 November 2016 tidak sah secara hukum. Majelis hakim menyatakan dan memerintaahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kemampuan memulihkan harkat dan martabat dan kemampuan secara hukum," tuturnya.
"Menghukum termohon membayar biaya persidangan, atau jika hakim berpendapat lain mohon memberikan hukuman seadil-adilnya," tandasnya.