Ini Ancaman Hukuman Wanita yang Mencakar Polantas
Agung menyatakan, pelaku juga bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung mengatakan, wanita yang jadi pelaku penyerangan polantas di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, terancam Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum.
"Sementara itu dulu, pasal 212 KUHP," kata Agung, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/12/2016).
Pasal 212 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Agung menyatakan, pelaku juga bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ia juga menegaskan bahwa Aiptu Sutisna, polisi yang dicakar wanita tersebut, berada di posisi yang benar.
Menurut Agung, saat itu Aiptu Sutisna berdiri di tengah antara jalur busway dan jalan biasa dekat Sekolah Santa Maria, di Jalan Jatinegara Barat.
Aiptu Sutisna berdiri di situ agar bisa mengamankan jalur busway sekaligus mengatur lalu lintas di jalan biasa.
Apalagi, di titik tersebut ada pertigaan dan terdapat lampu lalu lintas.
Selain menjaga jalur busway, Sutisna mengatur jalur pertigaan tersebut agar tidak ada yang menerobos lampu lalu lintas.
"Kalau anggota berdiri di situ salah enggak? Itu kan dia menarik supaya agak cepat. Supaya masuknya gantian jangan main serobot-serobot," ujar Agung.
Penyerang anggota polantas di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, hingga kini belum diamankan. Seperti diketahui, Aiptu Sutisna diserang seorang wanita yang mendadak mengamuk di jalan.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung mengatakan, jajarannya masih fokus melengkapi pemeriksaan saksi.
"Belum (diamankan), kita lagi periksa saksi-saksi dulu," kata Agung, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/12/2016).
Agung mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan mengamankan seseorang. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kesalahan.
Lima saksi yang ada masih dilengkapi keterangannya dan polisi masih menunggu hasil visum Aiptu Sutisna.
"Nanti kalau sudah selesai semuanya, kita coba cek semuanya, baru mengarah (ke pelaku)," ujar Agung.
Agung menepis pengusutan kasus itu berjalan lambat karena diduga pelakunya bekerja di Mahkamah Agung (MA).
"Kita ngamanin orang gampang aja, tapi kalau orang nanti gampang (diamanin tapi) enggak ada tindakan apa, terus kita meriksanya diulang-ulang, nanti kita dibilang enggak profesional lagi," ujar Agung.
Agung juga belum dapat menyebutkan identitas pelakunya.
Meski pihaknya mendapat laporan bahwa pelaku mengaku bahwa bekerja di MA dengan inisial DN.
"Ya kita kan dilaporkannya seperti itu. Tapi nanti kita cek yang benar. Bisa saja ada alias-alias, kan kita enggak tahu," ujar Agung.(Robertus Belarminus)