Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Hakim PN Jakbar Diadukan ke KY karena Diduga Salahi Prosedur

Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (13/12/2016).

zoom-in Tiga Hakim PN Jakbar Diadukan ke KY karena Diduga Salahi Prosedur
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi - Kantor Komisi Yudisial 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (13/12/2016).

Ketiganya dilaporkan ke KY lantaran diduga melakukan kesalahan prosedural ketika proses peninjauan kembali (PK) kedua kasus penggelapan dana.

Dugaan kesalahan prosedur tersebut terjadi karena PK pertama kasus yang sama ternyata sudah ditolak Mahkamah Agung (MA). Ketiga hakim yang dimaksud adalah, ME, MTT, dan KS.

Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY oleh Irfan dan Jonathan Marpaung dari Dwipa Law Firm, yakni kuasa hukum Doddy Sutanto dalam perkara penggelapan yang sudah menang dalam sejumlah upaya hukum oleh terpidana.

"Terpidana kasus ini sebenarnya adalah Agus Sutanto dan Henny Harmani. Keduanya berstatus buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar," tutur Irfan, Selasa.

Ia menuturkan, ketiga hakim menyalahi prosedur ketika mengajukan PK ke-2. Sebab, MA sendiri melarang PK dilakukan lebih dari satu. Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran MA No 7 tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam perkara pidana.

Selain itu, kata Irfan, persidangan PK ke-2 itu dilakukan malam hari, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadiri sidang.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara KY, Farid Wajdi, mengakui sudah menerima laporan terkait kesalahan prosedur yang dilakukan ketiga hakim tersebut.

"Sudah diterima, dan akan diverifikasi dulu oleh tim khusus. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, investigasi akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pelaor, saksi, serta terlapor," tuturnya.

Sementara Humas PN Jakbar, Mangatas Manullang, menegaskan tidak mempersoalkan pelaporan menganai dugaan kesalahan prosedur tiga hakimnya.

"Serahkan pada KY untuk mengusut laporan tersebut. Soal pengajuan PK ke-2,  kami hanya berkapasitas menyerahakn apa yang dilaporkan, dan biarkan MA yang memutus apakah PK itu diterima atau sebaliknya," tegas Mangatas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas