Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Diberhentikan Jika Ada Surat dari Pengadilan

Opsi pemberhentian muncul jika ancaman hukuman bagi Ahok di atas lima tahun. Jika di bawah lima tahun, Ahok tidak perlu dihentikan sementara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahok Diberhentikan Jika Ada Surat dari Pengadilan
Tribunnews.com/Dennis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengusulkan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI jika ada surat dari pihak pengadilan.

Opsi pemberhentian muncul jika ancaman hukuman bagi Ahok di atas lima tahun. Jika di bawah lima tahun, Ahok tidak perlu dihentikan sementara.

Jika Ahok diberhentikan, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, akan naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.

Kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi terhadap kepemimpinan di DKI ini dipaparkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono.

"Kalau dia (Ahok) berhenti sementara, maka Plt Gubernurnya adalah Wagub. Itu posisinya, sampai masuk (pilkada) putaran kedua," ujar Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12).

Jika pilkada masuk ke putaran kedua, maka Djarot harus melakukan kampanye lagi. Djarot pun harus cuti kampanye dan Sumarsono akan kembali menjadi Plt Gubernur DKI.

"Saat selesai Pilkada, jika asumsinya Pak Ahok diberhentikan, berarti Pak Djarot yang akan jadi Plt sampai Oktober 2017, itu akhir masa jabatan," ujar Sumarsono.

Berita Rekomendasi

Setelah Oktober 2017, masa jabatan gubernur DKI berakhir. Baik Ahok dan Djarot berhenti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode selanjutnya akan dilakukan Desember 2017.

"Nanti ada bulan kosong Oktober dan November. Saat itu, diangkatlah Pj atau pejabat gubernur untuk mengisi kekosongan di akhir masa jabatan," ujar Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, situasi kepemimpinan di Jakarta masih sangat dinamis. Semua tergantung dari persidangan Ahok.

Jika Kemendagri tidak menerima surat dari pengadilan, maka pemberhentian Ahok tidak bisa diproses. "Situasi kepemimpinan di Jakarta sangat cair sekali, dalam arti tergantung sekali dari pengadilan ini. Jadi, belum bisa dipastikan, kapan surat (pemberhentian) keluar sebelum ada surat dari pengadilan," ujar Sumarsono.

Ahok hanya dihentikan sementara jika pengadilan mengirim surat kepada Kemendagri. Jika hasil akhir sidang menyatakan Ahok tidak terbukti bersalah, maka dia bisa diaktifkan kembali sebagai gubernur. "Jadi sekarang bolanya menunggu dari pengadilan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Ahok telah menjalani sidang perdananya di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12). Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.

Calon gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, heran karena nota keberatan yang ia bacakan pada sidang perdana diperkarakan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Ahok dilaporkan ke polisi karena pada nota keberatan yang ia bacakan ada kalimat '... ayat-ayat Al-Quran yang digunakan untuk memecah belah rakyat'.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas