Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Diberhentikan Jika Ada Surat dari Pengadilan

Opsi pemberhentian muncul jika ancaman hukuman bagi Ahok di atas lima tahun. Jika di bawah lima tahun, Ahok tidak perlu dihentikan sementara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahok Diberhentikan Jika Ada Surat dari Pengadilan
Tribunnews.com/Dennis

Ahok menyatakan, dirinya pernah dilaporkan ke polisi atas tuduhan yang sama. Pelapor mempermasalahkan bukunya yang berjudul "Merubah Indonesia" terbitan Center For Democracy and Transparency pada 2008.

Dalam buku itu, tepatnya pada halaman 40, sub judul "Berlindung di Balik Ayat Suci", Ahok menyatakan ada ayat yang dipakai untuk memecah belah rakyat dan memberi label yang menggunakan ayat itu sebagai oknum yang kerasukan roh kolonialisme.

"Kita sudah diaduin kok. Jadi waktu di Bareskrim itu Habib Rizieq atau siapa sudah menggunakan buku itu untuk mengadukan saya. Dia mengatakan saya seolah-olah telah menista Al Maidah sejak 2008," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Ahok menyatakan heran karena dituduh menodai agama. Menurut Ahok, bila dirinya menistakan agama, seharusnya sudah tidak ada lagi partai berbasis Islam yang memberikan dukungan.

"Partai berbasis Islam kok bisa mendukung saya yang (beragama) Kristen? Kok tidak dianggap menista agama? Toh tidak dibilang menista agama, tidak dibilang melawan agama, nanti jadi debat panjang," kata Ahok.

Ahok berharap persoalan ini segera disudahi karena ayat tersebut dipolitisir sejak Pilkada dimulai.

Sebelumnya, Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menyatakan akan melaporkan kembali Ahok ke Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Habiburokhman menuding dalam sidang perdananya, Ahok kembali menistakan agama. "ACTA melaporkan karena Ahok diduga mengulangi tindakan pidana. Dengan mengatakan ada ayat yang digunakan untuk memecah belah rakyat. Di sinilah masalahnya. Ayat Quran dibilang dibohongi kita enggak terima, apalagi dibilang untuk memecah rakyat," katanya di Mapolda Metro Jaya. (dennis/ferdinand/zulfikar/amriyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas