Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Orangtua, Istri dan Anak tentang Sidang Ahok

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Ahok akan diberhentikan sementara karena terjerat kasus pidana.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tanggapan Orangtua, Istri dan Anak tentang Sidang Ahok
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Mobil barracuda keluar dari Pengadilan Jakarta Utara, usai sidang perdana penistaan Agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Sidang Ahok hari Selasa ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada gedung bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.

Polisi sempat mengusulkan persidangan digelar di lokasi dipindah ke gedung yang lebih besar arena Pekan Raya Jakarta di Kemayoran, Jakarta Pusat, atau di kompleks Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.

Bekas gedung PN Jakarta Pusat yang terletak di Istana Kepresidenan dan pusat bisnis Glodok diperkirakan tidak mampu menampung pengunjung persidangan.

Lahan parkir di gedung bekas PN Jakarta Pusat juga sangat sempit sehingga kendaraan pengunjung banyak yang diparkir di badan Jalan Gajah Mada dan menimbulkan kemacetan.

Namun, pihak pengadilan menetapkan sidang perdana tetap dilakukan di bekas gedung PN Jakarta Pusat. Sedangkan sidang-sidang berikutnya bisa saja dipindah ke lokasi lain.

Menurut tim kuasa hukum Ahok menyatakan, hingga Senin siang, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan tentang pemindahan lokasi sidang. Sehingga, disimpulkan bahwa sidang kedua juga digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat.

"Sampai sekarang kami belum mendapat informasi dari pihak pengadilan dan kepolisian terkait pemindahan lokasi sidang," ucap ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, kemarin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas