Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Praperadilan Buni Yani

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tolak Praperadilan Buni Yani
Warta Kota/Gopis Simatupang
Buni Yani di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi kebencian, Buni Yani, Rabu (21/12/2016).

Dalam sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Buni, hakim tunggal Sutiyono menyatakan bahwa penetapan Buni sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Sutiyono membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan putusan tersebut, penyidik dapat terus melanjutkan penyidikan terhadap Buni sampai dinyatakan lengkap atau P 21 dan melimpahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak praperadilan buni yani
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi kebencian, Buni Yani, Rabu (21/12/2016).

Untuk diketahui, Buni mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016) lalu.

Dia merasa proses penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai prosedur.

Sidang permohonan praperadilan diregister dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan dipimpin hakim tunggal praperadilan Sutiyono dengan pihak termohon Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Buni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Penulis: Gopis Simatupang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas