Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokat PP PMKRI Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Pidana Dalam Pernyataan Habib Rizieq

"Ada pelanggaran, ada dugaan tindak pidana penistaan agama, (laporan) itulah yang sudah diserahkan ke polisi,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Advokat PP PMKRI Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Pidana Dalam Pernyataan Habib Rizieq
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Advokat Petrus Selestinus usai menghadiri Konferensi pers terkait pemberian kuasa kepada 149 advokat yang akan menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab, yang digelar PP PMKRI di Gedung Margasiswa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai ditunjuk menjadi satu dari 149 advokat yang akan menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq Shihab, Advokat Petrus Selestinus buka suara.

Ia menegaskan ada pelanggaran hukum dalam pernyataan yang dilontarkan Habib Rizieq beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut, kata dia, telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.

"Ada pelanggaran, ada dugaan tindak pidana penistaan agama, (laporan) itulah yang sudah diserahkan ke polisi," ujar Petrus di Gedung Margasiswa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).

Baca: PMKRI Gandeng 149 Advokat Kawal Kasus Habib Rizieq

Menurutnya, usai melakukan pelaporan tersebut, giliran polisi yang harus menindaklanjuti kasus yang dinilai melukai hati umat lain.

Berita Rekomendasi

"Tugas polisi yang (akan) membuat ini menjadi terang, apakah ini peristiwa pidana (atau bukan)," katanya.

Lebih lanjut Petrus menambahkan, bila nantinya ditemukan ada unsur pidana dalam pernyataan yang mengundang kontroversi itu, maka dirinya ingin agar polisi terbuka terkait pasal untuk menjerat terlapor.

"Kalau ini benar perisitiwa pidana, siapapun pelakunya, kira-kira pasal apa saja yang cocok untuk dikenakan pada peristiwa ini," katanya.

Sebelumnya, pelaporan tersebut dilakukan terkait isi ceramah Habib Rizieq Shihab di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 lalu yang dianggap menistakan agama.

Pernyataan Habib Rizieq Shihab pun membuat pemeluk agama lain tersinggung dan berbuntut pelaporan terhadap dirinya pada 26 Desember 2016 oleh PP PMKRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas