Tim Advokat PP PMKRI Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Pidana Dalam Pernyataan Habib Rizieq
"Ada pelanggaran, ada dugaan tindak pidana penistaan agama, (laporan) itulah yang sudah diserahkan ke polisi,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai ditunjuk menjadi satu dari 149 advokat yang akan menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq Shihab, Advokat Petrus Selestinus buka suara.
Ia menegaskan ada pelanggaran hukum dalam pernyataan yang dilontarkan Habib Rizieq beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut, kata dia, telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.
"Ada pelanggaran, ada dugaan tindak pidana penistaan agama, (laporan) itulah yang sudah diserahkan ke polisi," ujar Petrus di Gedung Margasiswa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Baca: PMKRI Gandeng 149 Advokat Kawal Kasus Habib Rizieq
Menurutnya, usai melakukan pelaporan tersebut, giliran polisi yang harus menindaklanjuti kasus yang dinilai melukai hati umat lain.
"Tugas polisi yang (akan) membuat ini menjadi terang, apakah ini peristiwa pidana (atau bukan)," katanya.
Lebih lanjut Petrus menambahkan, bila nantinya ditemukan ada unsur pidana dalam pernyataan yang mengundang kontroversi itu, maka dirinya ingin agar polisi terbuka terkait pasal untuk menjerat terlapor.
"Kalau ini benar perisitiwa pidana, siapapun pelakunya, kira-kira pasal apa saja yang cocok untuk dikenakan pada peristiwa ini," katanya.
Sebelumnya, pelaporan tersebut dilakukan terkait isi ceramah Habib Rizieq Shihab di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 lalu yang dianggap menistakan agama.
Pernyataan Habib Rizieq Shihab pun membuat pemeluk agama lain tersinggung dan berbuntut pelaporan terhadap dirinya pada 26 Desember 2016 oleh PP PMKRI.