Meski Terafiliasi dengan Kandidat Cagub DKI, Jaksa Menilai Sastus Pelapor Tetap Sah
"Siapa pun yang penting dia warga negara. Katakanlah benar (terkait dengan satu paslon) apakah hilang (haknya)? Tidak juga."
Penulis: Valdy Arief
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu, Ali Mukartono, menegaskan keterkaitan seorang saksi pelapor dengan satu pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta tidak ada kaitannya dengan keabsahan laporan.
Selagi pelapor masih berkewarganegaraan Indonesia, Ali menyebutkan, dia masih berhak melaporkan dugaan tindak pidana yang diketahui.
"Siapa pun yang penting dia warga negara. Katakanlah benar (terkait dengan satu paslon) apakah hilang (haknya)? Tidak juga. Apakah benar (laporannya) ? Nanti kita buktikan," kata Ali usai sidang di Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Pembuktian laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta pertahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, juga dijelaskan jaksa bukan kewajiban pelapor. Hal itu termasuk pula motivasi pelapor saat mengadukan Ahok kepada polisi.
"Soal pembuktiannya tidak ada kewajiban dari saksi untuk membuktikan, yang wajib membuktikan itu penuntut umum dan pengadilan," katanya.
Usai menjalani persidangan, Ahok sempat menyatakan ada seorang saksi pelapor yang terkait dengan lawannya dalam Pilkada DKI Jakarta. Pelapor yang dia maksud adalah Gus Joy Setiawan yang diketahui pernah menjadi koordinator Advokat Rakyat.
Organisasi tersebut telah menyatakan dukungan pada pasangan calon nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni sejak 30 September 2016, sebelum melaporkan pada Oktober 2016.
Gus Joy tidak menampik keterkaitannya dengan pasangan calon nomor 1. Dia pun mengaku pernah berkomunikasi dengan Agus Harimurti. Namun, ditegaskan laporan itu tidak terkait dengan aktivitas politiknya.
"Karena ini menyangkut agama yang saya anut," kata Gus Joy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.