Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdalih Ritual Mencari Kekayaan, Joko Setubuhi Sebelum Membunuh Korban di Gunung Kapur

Korban mau digauli pelaku karena diiming-imingi sebagai syarat untuk ritual pemanggilan kekayaan atau rezeki.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Berdalih Ritual Mencari Kekayaan, Joko Setubuhi Sebelum Membunuh Korban di Gunung Kapur
Polresta Depok
Jenazah Sumarminah ditemukan penyidk Polresta Depok di Gunung Kapur, Bogor. Foto: Polresta Depok 

Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menuturkan ditemukannya jenasah Sumarminah di Gunung Kapur, Bogor, setelah sebelumnya penyidik menangkap Solehudin (32) alias Soleh alias Joko Bin Marhadi, di rumah kontrakannya di Kampung Salak, RT 1/10, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Rabu (4/1/2017) malam.

Soleh diduga merupakan pelaku penculikan terhadap Sumarminah. Ia sempat meminta uang tebusan Rp 10 Juta ke anak korban Retno melalui pesan singkat atau SMS dari HP Sumarminah ke HP Retno.

Diduga kuat, Soleh pula yang telah membunuh Sumarminah dan membuang jenasahnya di Gunung Kapur, Bogor.

"Setelah menangkap pelaku, penyidik menemukam korban sudah tewas di Gunung Kapur, Kampung Bulak RT 01/10, Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, Bogor," kata Firdaus.

Menurutnya dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yakni HP korban, buku tabungan dan ATM korban.

"Rencana tindak lanjut, kami akan melakukan olah TKP di kontrakan pelaku atau tersangka serta di lokasi pembuangan mayat korban di Gunung Kapur," katanya.

Menurutnya berdasarkan KTP, tersangka yakni Solehudin tercatat sebagai warga Kampung Cikele, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Serang, Banten.

Berita Rekomendasi

Karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, Pasal 333 KUHP tentang Perampasan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut Firdaus pihaknya masih memeriksa saksi dan tersangka untuk memastikan motif kasus ini. Namun dari penyelidikan sementara diduga kasus ini terkait dengan hutang piutan antara tersangka dengan korban.

Dimana tersangka mengaku kalau korban memiliki hutang Rp 40 Juta kepadanya.

Ia menjelaskan awalnya kasus ini dilaporkan oleh anak korban yakni Retno Ciptaningsih (40) ke Polda Metro Jaya, 27 Desember 2016 lalu dengan dugaan adanya penculikan terhadap Sumarminah.

Sebab katanya, setelah korban pamit pergi ke Bogor, pelapor menerima SMS ancaman berupa permintaan uang tebusan untuk pembebasan korban.

Para pelaku meminta keluarga menyiapkan uang tebusan Rp 10 Juta melalui pesan singkat atau SMS ke nomor HP anak korban, jika ingin Sumarminah selamat atau dibebaskan.

Menurut Firdaus dari pelaporan anak korban ke Mapolda Metro Jaya itu, pihaknya ikut membantu dan menyelidiki kasus ini. Kini kata dia, kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Depok.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas