Kasus Buku Jokowi Undercover, Laporan Hendropriyono di Polda Metro Diambil Alih Bareskrim
Bareskrim Polri mengambil alih laporan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang melaporkan Bambang Tri Mulyono
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengambil alih laporan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang melaporkan Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover."
Sebelumnya, Hendropriyono melaporkan Bambang Tri ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2016 lalu lantaran namanya dicatut dalam buku Jokowi Undercover.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto membenarkan laporan tersebut diambil alih Bareskrim. Kini kasusnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Iya, laporan Hendropriyono di Polda Metro terhadap Bambang Tri soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Pasal 310 dan 311 KUHP diambil alih Bareskrim," ucap Rikwanto, Jumat (6/1/2017).
Rikwanto menambahkan, lantaran kasusnya sama yakni terkait buku "Jokowi Undercover" maka kasus ini akan disatukan dengan dua laporan sebelumnya.
Laporan pertama yakni laporan tipe A, hasil penyelidikan Polres Magelang dan Polda Jateng selanjutnya dilimpahkan ke Bareskrim hingga Bambang Tri kini berstatus tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA selanjutnya ditahan Bareskrim.
Laporan kedua yakni dari pelapor bernama Bimo yang juga melaporkan Bambang Tri ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Atas laporannya, Bimo sudah diperiksa sebagai pelapor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.