Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Serahkan Perkara Bupati Katingan Sesuai Proses Hukum

Saat itu SH baru pulang dari Sampit, Kotawaringin Timur, dan tidak mendapati kunci rumahnya karena dibawa oleh istrinya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Serahkan Perkara Bupati Katingan Sesuai Proses Hukum
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Bupati Katingan, H Ahmad Yantengli, (bertopi) saat dipulangkan ke Katingan setelah selesai pemeriksaan di Mapolda Kalteng di Palangkaraya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (44) dan teman wanitanya, FY (34), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.

"Silakan Kapolres/Polda proses sesuai ketentuan hukum yang ada, jangan ragu-ragu," katanya melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Jika nantinya Ahmad Yantenglie statusnya menjadi tersangka, maka Kemendagri akan menunggu hingga berkekuatan hukum tetap untuk memberhentikan dari kedudukannya saat ini.

"Kalau ancamannya tidak lebih dari satu tahun, dia bisa tetap menjabat sebagai Bupati," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (44) dan teman wanitanya, FY (34), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan.

Keduanya tertangkap basah sedang berduaan tanpa busana dalam kamar rumah kontrakan di Kelurahan Kasongan, Katingan, Kamis (5/1/2017).

Berita Rekomendasi

Status itu ditetapkan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

"Ya, hari ini kami akan memulangkan mereka berdua karena pemeriksaan sudah selesai. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Gusde Wardhana kepada Banjarmasin Post, Jumat (6/1/2017).

Menurut Gusde, keduanya memang melakukan perzinahan di rumah kontrakan yang sengaja disewa.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng AKBP Alfian mengatakan bahwa keduanya tidak akan ditahan jika terbukti melakukan perzinahan orang dewasa atas dasar suka sama suka.

"Karena ancaman hukumannya sesuai yang dituntutkan, yakni pasal perzinahan, hanya sembilan bulan maka mereka tidak akan ditahan," kata Alfian seperti dikutip Tribun Kalteng.

Perbuatan mereka diketahui oleh Aipda SH, suami FY.

Saat itu SH baru pulang dari Sampit, Kotawaringin Timur, dan tidak mendapati kunci rumahnya karena dibawa oleh istrinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas