Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumarsono Lantik 36 Pejabat yang Sebelumnya Distafkan Ahok

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono melantik 36 pejabat yang sebelumnya distafkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sumarsono Lantik 36 Pejabat yang Sebelumnya Distafkan Ahok
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono melantik 36 pejabat yang sebelumnya distafkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Para pejabat tersebut dinilai menunjukkan kinerja yang baik sehingga kembali dilantik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan semua pejabat yang kembali mendapat jabatan, diusulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Pertimbangannya, seperti istilah Pak Ahok, layaknya main ular tangga. Bisa naik, bisa turun," kata Suradika, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).

Menurutnya, mereka yang kembali mendapatkan jabatan selama menjadi staf menunjukkan integritas dan kinerja yang bagus.

Menurut Suradika, pejabat yang telah distafkan bisa dilantik kembali.

Asalkan tidak terlibat dalam kasus suap maupun korupsi.

"Seperti bu Ratna (Ratna Diah Kurniati-Mantan Kepala Dinas Pertamanan), kami angkat kembali karena menunjukkan kinerja yang baik selama diturunkan menjadi staf Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan," katanya.

Berita Rekomendasi

Terlebih, saat dicek riwayat kerja ke Inspektorat, Ratna tak memiliki masalah.

Saat ini Ratna menjadi pejabat Eselon III di Badan Aset Pemerintah Daerah, sebagai Kepala Suku Badan Pengelola Aset Jakarta Utara.

"Waktu itu, Ratna dicopot karena kinerja paa soal tanah Kedutaan Inggris yang tidak selesai-selesai. Tapi selama jadi staf bagus kerjanya," katanya.

Selain Ratna, juga mantan Kepala Bidang Program dan Pembiayaan Pembangunan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Wahyu Wijayanto.

Saat itu, ia dianggap mengetahui korupsi uninterruptible power supply (UPS) di Dinas Pendidikan anggaran 2014.

"Kan kalau diperiksa polisi belum tentu jadi tersangka. Apalagi dalam catatan kami saat dicek ke inspektorat tidak ada hukuman indisipliner," katanya.

Selain itu, juga terdapat terdapat mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Henri Perez.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas