Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

20 Perempuan WNA Pekerja Esek-esek Hanya Memiliki Izin Kunjungan

Semuanya ditangkap saat berada di tempat hunian mereka di dua lokasi yang berdekatan di Mangga Besar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 20 Perempuan WNA Pekerja Esek-esek Hanya Memiliki Izin Kunjungan
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
20 WNA diduga PSK ditangkap petugas imigrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 20 perempuan warga negara asing yang ditangkap kemarin malam menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.

Perempuan-perempuan muda tersebut hanya mendapatkan izin kunjungan namun menyalahgunakannya untuk bekerja di Jakarta.

"Itu mereka izin kunjungan semua. Mereka (bekerja) ilegal," kata Kepala Imigrasi Jakarta Barat Abdul Rahman di kantornya, Jakarta, Sabtu (7/1/2016).

Keduapuluh wanita tersebut memang ditangkap tidak pada saat kerja, kemarin malam.

Semuanya ditangkap saat berada di tempat hunian mereka di dua lokasi yang berdekatan di Mangga Besar.

Sebagian dari mereka sedang beristirahat sebagian lagi sedang bersiap ke tempat kerja yang diduga adalah tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar.

Hingga kini, 20 perempuan asing tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Imigrasi Jakarta Barat selanjutnya harus melapor ke pusat atau Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diambil tindakan.

"Kita laporkan dulu apakah langsung kita deportase, black list. Nanti kita laporkan ke Kuningan (Ditjen Imigrasi)," kata Abdul Rahman.

20 WNA tersebut terdiri dari 15 Warga Negara Vietnam, 3 Warga Negara Thailand dan 2 Warga Negara Tiongkok.

Mereka rata-rata sudah berada di Indonesia dua hingga tiga bulan.

Saat ditangkap, turut diamankan 20 paspor, puluhan telepon seluler, dan alat kontrasepsi.

Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 122 mengenai penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Berdasarkan undang-undang, mereka dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas