Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Tangan Merampas Handphone, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Warga

Dua orang pria tertangkap tangan mencuri telepon seluler (ponsel) milik seorang wanita di Jalan Nusa Indah VI Malaka Jaya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Tertangkap Tangan Merampas Handphone, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Warga
IST
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pria tertangkap tangan mencuri telepon seluler (ponsel) milik seorang wanita di Jalan Nusa Indah VI Malaka Jaya, Klender, Jakarta Timur, Sabtu (7/1/2017) sekitar pukul 22.35 WIB.

Insiden pencurian itu membuat D dan RP, dua pelaku, babak belur dihajar massa yang kesal. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Kapolsek Duren Sawit, Kompol Yudho Huntoro mengatakan, insiden pencurian itu berawal peristiwa saat korban Yunita (31), warga Jakasampurna, hendak pulang menuju ke rumahnya.

Tetapi saat melintas di Jalan Nusa Indah VI Malaka Jaya, Klender, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.35 WIB, korban menepikan kendaraan bermotor karena menerima pesan singkat.

"Pelaku D dan RP sudah memantau, berboncengan sepeda motor mereka mendekati korban dan merampas HP yang sedang dipegang korban," tutur Yudho, Minggu, (8/1/2017).

Semula, Yunita tak curiga melihat kedatangan pelaku. Namun, dua penjahat itu segera merebut handphone dari tangan korban dan langsung membawa kabur dengan menggunakan motor Honda Beat berpelat nomor E 5811 YAH.

Atas hal tersebut, korban langsung mengejar para pelaku sambil berteriak maling. Pelaku dikejar korban dan ditangkap warga dengan langsung dihakimi.

Berita Rekomendasi

Setelah para pelaku dibekuk, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Duren Sawit dengan nomor Lp:03/K/I/2027/Sek.dsw tertanggal 07/01/2017 jam 22.35 WIB.

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung dan 1 motor Honda Beat E 5811 YAH yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 5 tahun.

Di kesempatan itu, Yudho mengimbau, kepada masyarakat yang berkendara pada malam hari supaya tidak membawa benda berharga yang bisa memancing tindak kriminal.

"Tetap menjaga kewaspadaan bagi masyarakat, jangan menggunakan barang berharga yang dapat memancing kesempatan pelaku untuk melakukan kejahatan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas