Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Janji Laksanakan Putusan PTUN Terkait Bukit Duri Bila Terpilih Jadi Gubernur

"Kita ambil tanggungjawab. Kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan ini melenggang tak tertantang,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anies Baswedan Janji Laksanakan Putusan PTUN Terkait Bukit Duri Bila Terpilih Jadi Gubernur
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam acara tasyakuran warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2016) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam acara tasyakuran warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2016) sore.

Tasyakuran tersebut digelar setelah gugatan warga Bukit Duri terhadap penggusuran yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI dikabulkan PTUN Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Anies menegaskan bahwa ketidakadilan di Jakarta tidak boleh berlangsung kembali.

"Kita ambil tanggungjawab. Kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan ini melenggang tak tertantang," kata Anies.

Baca: Sindir Kubu Agus Yudhoyono, Anies Baswedan: Kita Harus Fair Keluarkan Statemen

Menanggapi kemenangan warga Bukit Duri di PTUN, Anies berencana akan langsung melaksanakannya jika nanti terpilih sebagai Gubernur.

Berita Rekomendasi

Mantan Menteri Pendidikan ini berjanji bukan hanya memberikan ganti rugi yang layak.

Ia pun berkomitemen membangun pemukiman Bukit Duri yang aman dan nyaman.

"Saya sampaikan insyaAllah langkah pertama adalah melaksanakan seluruh isi hasil PTUN ini," katanya.

Baca: Plt Gubernur Berniat Rapat di Kereta, Anies Baswedan: Rapat Terenting Hasilnya dan Lihat Biayanya

Menurutnya, pelaksanaan putusan PTUN tentu bukan hanya diberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri.

"Bukan hanya rumah yang hadir, tapi juga sekolah yang berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan warga," kata Anies.

Nursyahbani sebagai perwakilan dari Liga Perempuan untuk Keadilan Sosial yang juga hadir dalam acara tersebut menyatakankonsep tanah milik negara diadopsi sejak pemerintahan kolonial.

Yaitu, mereka yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan tanah maka akan diambil alih negara.

Perempuan yang aktif dalam masalah perkotaan di LBH sejak tahun 1980 tersebut kemudian menegaskan bahwa Pemda Jakarta saat ini tidak bisa memberikan dokumen mana saja yang termasuk tanah milik negara.

Menurutnya negara saat ini menguasai bukan dengan memiliki.

"Menguasai artinya mengatur hubungan hukum, sehingga mereka yang tidak punya tanah harusnya pemerintah proaktif memberikan tanah. Bukan dengan cara menggusur," kata Nursyahbani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas