Tim Kuasa Hukum Tanya Kerugian Pelapor Atas Ucapan Ahok
Semula, Pedri enggan menjawab pertanyaan anggota tim kuasa hukum Ahok.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menanyakan kerugian yang dialami pelapor.
Demikan dikatakan anggota tim kuasa hukum Ahok kepada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.
Terutama, kerugian terkait ucapan Ahok saat berdialog dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Kita mau tanya kerugian apa yang saudara alami terkait (kasus) ini," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Semula, Pedri enggan menjawab pertanyaan anggota tim kuasa hukum Ahok.
Dia lebih memilih majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto yang akan membuktikan segala bentuk kerugian yang dialami setelah Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Setelah anggota penasihat hukum Ahok kembali bertanya untuk yang kedua kali, Pedri pun akhirnya menjawab.
"Kerugian saya adalah agama saya dihina. Saya merasa keimanan saya terganggu. Kerugian bukan uang dan materi saja," kata Pedri.