Kuasa Hukum Pertanyakan Saksi Laporkan Ahok ke Polisi Sebelum Berpidato di Kepulauan Seribu
"Kesampingkan saksi karena laporan dibuat 6 September, tiga Minggu sebelum (Ahok) berpidato,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda kesaksian Wiliyudin Dhani dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Keputusan itu diambil setelah tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan laporan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani kepada pihak kepolisian di Bogor.
Dalam laporan yang ditandatanganinya, tercantum tanggal 7 September 2016.
Baca: Ahok Irit Bicara Usai Jalani Sidang Hingga Tengah Malam
Artinya, laporan itu dibuat tiga minggu sebelum Ahok berpidato dan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu 27 September 2016.
"Kesampingkan saksi karena laporan dibuat 6 September, tiga Minggu sebelum (Ahok) berpidato," ucap seorang kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Baca: Nama Dimas Kanjeng Dalam Sidang Kasus Ahok
Tim kuasa hukum Ahok enggan melanjutkan persidangan, lantaran keterangan diduga palsu.
Mereka pun meminta Dwiarso untuk mengesampingkan ketetangan saksi.
Menanggapi hal itu, Dwiarso beserta keempat hakim lainnya sempat bermusyawarah sekitar tiga menit.
Keputusannya, sidang dengan keterangan saksi Wiliyudin ditunda hingga Selasa (17/1/2017).
Dwiarso meminta Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil dua polisi yang membuat laporan Wiliyudin.
Karena diduga, salah membuat tanggal.
Baca: PDIP Bahas Soal Ahok dan Dukungan Terhadap Pemerintah Jokowi Saat Rapat Konsolidasi