Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pertanyakan Saksi Laporkan Ahok ke Polisi Sebelum Berpidato di Kepulauan Seribu

"Kesampingkan saksi karena laporan dibuat 6 September, tiga Minggu sebelum (Ahok) berpidato,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Pertanyakan Saksi Laporkan Ahok ke Polisi Sebelum Berpidato di Kepulauan Seribu
Pool/Aditia Noviansyah
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. TRIBUNNEWS/Kumparan/Aditia Noviansyah/Pool 

Sebab, menurut keterangan Wiliyudin, dia melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penodaan agama pada 6 Oktober 2016.

"Untuk mencari kebenaran materiil, hadirkan polisi yang mengetik ketika itu, sambil membawa register," ucap Dwiarso.

Kuasa hukum Ahok sempat bersikeras untuk mengesampingkan saksi dan menyebut jaksa peneliti dari kejaksaan kurang cermat.

"P21 kejaksaan, peneliti harus bertanggungjawab. Masih banyak saksi yang lain," ucap kuasa hukum Ahok.

Dwiarso menjelaskan, adanya kemungkinan kesalahan ketik dari pihak kepolisian.

Namun, hal itu, tak menutup jalannya persidangan untuk mencari kebenaran materiil.

"Kesalahan ketik tidak menutup mencari kebenaran materiil," imbuh Dwiarso.

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua polisi yang membuat laporan Wiliyudin.

Rencananya akan dihadirkan saat persidangan lanjutan kasus dugaan penodaan agama pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas