Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Insiden Penganiayaan Taruna STIP
Aparat kepolisian sudah menetapkan tersangka kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya, Amirulloh Adityas Putra
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian sudah menetapkan tersangka kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya, Amirulloh Adityas Putra (18), seorang taruna Sekolah Tinggi Imu Pelayaran (STIP).
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iriawan, mengatakan pelaku penganiayaan diduga kakak tingkat Amirulloh di STIP tersebut.
"Ditetapkan beberapa tersangka. Dari laporan sementara itu juniornya sedang mengadakan pembinaan fisik. Sehingga ada pembinaan ke juniornya," ujar Iriawan, kepada wartawan, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Korban diduga dianiaya empat seniornya di Gedung Dormitory ring 4, kamar M, 205 lantai 2, Jalan Marunda Makmur, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (10/1/2017), sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian penganiayaan senior kepada junior hingga tewas itu merupakan insiden ketiga kali yang terjadi. Sebelumnya pernah terjadi pada 2012 dan 2013.
"Tentunya ini kejadian yang terjadi lagi. Kami akan koordinasi lagi untuk bisa mengubah sistem," kata dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertindak cepat atas tragedi meninggalnya Amirulloh Adityas Putra (19 tahun), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Tingkat I Angkatan Tahun 2016 Jurusan Nautika.
Almarhum meninggal pada Selasa, 10 Januari 2017 yang diduga dianiaya oleh seniornya.
Lebih lanjut, Menhub Budi menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan di Sekolah tersebut yang menewaskan taruna.
Pasalnya karena Kementerian Perhubungan telah berulang kali menyampaikan peringatan kepada para pengelola sekolah untuk melaksanakan standar prosedur (protap) pengawasan dan pencegahan terjadinya kekerasan di sekolah-sekolah dibawah pembinaan Kementerian Perhubungan.
"Menhub telah memerintahkan Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan untuk membentuk tim investigasi internal guna melakukan investigasi mengapa kasus tersebut sampai terjadi lagi," ujar Kabiro Humas Kemenhub Bambang S. Ervan, Rabu (11/1/2017).
Tim investigasi internal saat ini telah dibentuk dan diketuai oleh Sekretaris BPSDM Perhubungan, Edward Marpaung.
Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, Kemenhub juga telah mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan Ketua STIP, Capt. Weku F. Karuntu, MM dan menunjuk Pelaksana Tugas Ketua STIP.
"Keputusan ini diambil untuk mempermudah pelaksanaan tugas tim investigasi internal yang telah dibentuk," jelas Bambang.