Kelanjutan Reklamasi Disepakati untuk Mengutamakan Kepentingan Nelayan
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelanjutan reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta disepakati untuk mengutamakan kepentingan nelayan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar rapat membahas kelanjutan reklamasi.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan, hasil rapat menyepakati untuk mengutamakan kepentingan masyarakat terdampak, terutama nelayan.
"Bangun itu harus ada benefit. Tidak saja untuk investor, tapi juga nelayan," ucap Sumarsono di kantor KLHK, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2017).
Sejak Maret 2016, Basuki Tjahaja Purnma alias Ahok selaku gubernur DKI saat itu, telah diperintahkan Kementerian LHK untuk menghentikan kegiatan reklamasi di atas pulau C, D, dan G.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.
Ketika masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli juga tegas menghentikan kegiatan pengerukan laut di atas pulau G, milik PT. Agung Podomoro Land karena terindikasi melakukan pelanggaran berat.
Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, berdasarkan evaluasi ada 11 item sanksi untuk pulau C dan D, dan 6 sanksi untuk pulau G.
Jika pengembang masih ingin terus melaksanakan reklamasi, maka harus memperbarui analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sedangkann pemerintah saat ini, kata dia sedang menggodok terus kajian lingkungan hiduu strategis (KLHS).
"Nanti kita bisa lihat di Amdal barunya mereka bagaimana mengakomodir kebutuhan nelayan. Yang terpenting aspirasi nelayan dalam hal ini harus dicakup," kata Siti.