Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Teman Kencan di TPU Menteng Pulo

Aparat Polres Metro Jakarta Selatan dan Reskrim Polsek Setia Budi mengungkap kasus pembunuhan Muampiah alias Muti (28).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Teman Kencan di TPU Menteng Pulo
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan dan Reskrim Polsek Setia Budi mengungkap kasus pembunuhan Muampiah alias Muti (28). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan dan Reskrim Polsek Setia Budi mengungkap kasus pembunuhan Muampiah alias Muti (28).

Jasad Muampiah ditemukan di TPU Menteng Pulo, pada 12 November 2016 lalu.

Pada saat ditemukan, dia mengalami luka sobek di bagian perut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, mengatakan pelaku atas nama Reza Sanjaya alias Irja (32) ditangkap di PT Sorini Towa, Berlian Corporindo, Kecamatan Beji, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (15/1/2017) dinihari.

"Polres Jakarta Selatan bekerjasama dengan Polsek Setiabudi menangkap pelaku di Pasuruan," ujar Budi Hermanto kepada wartawan ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2017).

Baca: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMJ di Cipayung Ternyata Kakak Kandungnya Sendiri

Dia menjelaskan, pelaku dan korban telah mengenal.

Mereka bermaksud datang ke TPU Menteng Pulo untuk berhubungan intim.

BERITA TERKAIT

Namun, di tempat itu pelaku berniat untuk mencuri sepeda motor Satria FU milik korban.

Di tempat itu, pelaku menghabisi korban dengan cara merobek perut korban menggunakan golok.

Ini membuat usus korban terburai ke luar.

"Pelaku dan korban mengenali. Mereka pasangan sesaat. Kegiatan seksual di pemakaman. Yang bersangkutan mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor dengan cara melukai korban," kata dia.

Setelah menyelidiki, aparat kepolisian mampu mengungkap insiden pembunuhan itu.

Pengungkapan berawal dari ditemukannya baju pelaku di TKP.

Akhirnya, aparat kepolisian mengejar pelaku ke Lampung.

Di tempat itu, pihaknya menemukan sepeda motor korban.

Kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap pelaku di Pasuruan.

Selama pengungkapan kasus itu, aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa KTP milik tersangka, sebilah golok dan sarung, satu stel pakaian tersangka, dan satu buah tas hitam.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas