Penasihat Hukum Ahok Laporkan Novel ke Polda Metro Jaya
Rolas B. Sitinjak, penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan Novel sempat menyebut Ahok telah merekayasa kasusnya sehingga masuk penjara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama melaporkan Sekjen DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017) malam.
Novel dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Rolas B. Sitinjak, penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan Novel sempat menyebut Ahok telah merekayasa kasusnya sehingga masuk penjara.
Selain itu, kata dia, Novel mengatakan Ahok telah membunuh dua anak buahnya di dalam penjara.
"Hari ini, kami sebagai tim pengacara telah melaporkan Habib Novel," ujar Rolas kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Menurut dia, ucapan Novel di persidangan itu menuduh. Padahal, dia menegaskan, Ahok tak mengetahui sama sekali persoalan itu dan menyerahkan permasalahan ke proses hukum.
Sebelum membuat laporan, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Ahok.
Dia mengklaim kliennya merasa ucapan yang dilontarkan itu merupakan fitnah yang sudah keterlaluan.
"Jadi memang supaya dibuktikan saja kalau kita berbicara hukum pembuktiannya sudah secara jelas jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum," kata dia.
Di kesempatan itu, pelapor atas nama, Pahrozi membawa barang bukti, berupa hasil rekaman di persidangan, transkip dari rekaman, dan kliping pemberitaan Ahok yang diberitakan oleh Novel.
Laporan itu tercantum di LP/ 257/ I/ 2017/ PMJ, Ditreskrimum 16 Januari 2017. Novel dilaporkan atas dugaan Pencemaran nama baik atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal 242 KUHP. (*)