Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petisi Minta Presiden Jokowi Tegur Keras Soni Sumarsono Capai 10 Ribu Tanda Tangan

Sumarsono dianggap tidak berwenang mengambil keputusan penting karena statusnya sebagai Plt Gubernur.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Petisi Minta Presiden Jokowi Tegur Keras Soni Sumarsono Capai 10 Ribu Tanda Tangan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menghadiri sidang paripurna DPRD DKI Jakarta tentang pengesahan APBD DKI Jakarta 2017 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Senin (19/12/2016). APBD DKI Jakarta 2017 sah sebesar Rp. 70,19 Triliun. TRIBUNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kebijakan yang diambil Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dinilai lampaui kewenangannya.

Seperti dikutyip dari Kompas.com, muncul petisi "Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas Penyalahgunaan Wewenang" yang dibuat Indra Krishnamurti di change.org.

Hingga Rabu (18/1/2017) dukungan melonjak drastis capai 10.959 pendukung padahal Selasa (17/1/2017) malam, berdasar catatan Kompas.com petisi tersebut baru mendapat lebih dari 300 dukungan.

Petisi ditujukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi teguran keras kepada Sumarsono.

Sumarsono diminta berhenti mengambil kebijakan yang berada di luar wewenangnya.

Sumarsono dianggap tidak berwenang mengambil keputusan penting karena statusnya sebagai Plt Gubernur.

Adapun keputusan yang dipermasalahkan dalam petisi itu ialah merombak SKPD DKI Jakarta, serta memutuskan memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah Rp 2,5 miliar dari APBD-P DKI 2016 dan Rp 5 miliar dari APBD DKI 2017.

Berita Rekomendasi

Keputusan lain ialah menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI serta mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta.

Tak hanya itu, dalam petisinya, Indra meminta Jokowi melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Sumarsono karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Saat diminta menanggapi, Sumarsono mengatakan apa yang dia lakukan dengan statusnya sebagai Plt Gubernur telah tepat.

Sumarsono menjelaskan, Plt Gubernur DKI Jakarta berwenang merombak hingga menetapkan APBD DKI Jakarta.

Dia menilai, pihak yang mempermasalahkan hal itu merupakan pihak yang tidak mengerti aturan.

"Di mana pun enggak ada yang permasalahkan, yang permasalahkan itu orang yang enggak mengerti. Kalau APBD enggak diselesaikan Plt, ya nunggu bulan Juni siapa yang mau teken?" ujar Sumarsono, saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa.

Terkait perombakan SKPD DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan telah melakukan amanat presiden sesuai PP 18 Tahun 2016.

Isinya, selama enam bulan, semua gubernur definitif atau pelaksana tugas melaksanakan tugas gubernur, yaitu perombakan penataan organisasi maupun personel.

"Kalau tidak menata organisasi, malah justru melanggar pemerintah pusat. Jadi dibalik, saya melaksanakan tugas itu," ungkap Sumarsono. (Kompas.com/David Oliver Purba)

Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: Muncul Petisi "Online" Minta Jokowi Tegur Sumarsono.
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas