Petisi Minta Presiden Jokowi Tegur Keras Soni Sumarsono Capai 10 Ribu Tanda Tangan
Sumarsono dianggap tidak berwenang mengambil keputusan penting karena statusnya sebagai Plt Gubernur.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kebijakan yang diambil Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dinilai lampaui kewenangannya.
Seperti dikutyip dari Kompas.com, muncul petisi "Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas Penyalahgunaan Wewenang" yang dibuat Indra Krishnamurti di change.org.
Hingga Rabu (18/1/2017) dukungan melonjak drastis capai 10.959 pendukung padahal Selasa (17/1/2017) malam, berdasar catatan Kompas.com petisi tersebut baru mendapat lebih dari 300 dukungan.
Petisi ditujukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi teguran keras kepada Sumarsono.
Sumarsono diminta berhenti mengambil kebijakan yang berada di luar wewenangnya.
Sumarsono dianggap tidak berwenang mengambil keputusan penting karena statusnya sebagai Plt Gubernur.
Adapun keputusan yang dipermasalahkan dalam petisi itu ialah merombak SKPD DKI Jakarta, serta memutuskan memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah Rp 2,5 miliar dari APBD-P DKI 2016 dan Rp 5 miliar dari APBD DKI 2017.
Keputusan lain ialah menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI serta mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta.
Tak hanya itu, dalam petisinya, Indra meminta Jokowi melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Sumarsono karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Saat diminta menanggapi, Sumarsono mengatakan apa yang dia lakukan dengan statusnya sebagai Plt Gubernur telah tepat.
Sumarsono menjelaskan, Plt Gubernur DKI Jakarta berwenang merombak hingga menetapkan APBD DKI Jakarta.
Dia menilai, pihak yang mempermasalahkan hal itu merupakan pihak yang tidak mengerti aturan.
"Di mana pun enggak ada yang permasalahkan, yang permasalahkan itu orang yang enggak mengerti. Kalau APBD enggak diselesaikan Plt, ya nunggu bulan Juni siapa yang mau teken?" ujar Sumarsono, saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa.
Terkait perombakan SKPD DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan telah melakukan amanat presiden sesuai PP 18 Tahun 2016.
Isinya, selama enam bulan, semua gubernur definitif atau pelaksana tugas melaksanakan tugas gubernur, yaitu perombakan penataan organisasi maupun personel.
"Kalau tidak menata organisasi, malah justru melanggar pemerintah pusat. Jadi dibalik, saya melaksanakan tugas itu," ungkap Sumarsono. (Kompas.com/David Oliver Purba)