Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Kebijakan Plt Gubernur DKI Sumarsono Sudah Dikonsultasikan ke Mendagri

"Karena aturannya dia harus perampingan jabatan, harus memutuskan, ya harus. Tapi dia konsultasi terus," kata Tjahjo.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Semua Kebijakan Plt Gubernur DKI Sumarsono Sudah Dikonsultasikan ke Mendagri
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal kebijakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang belakangan menjadi sorotan. Tjahjo menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Sumarsono tidak melanggar aturan.

"Plt Gubernur DKI tiap melangkah, dia tahu aturan. Apalagi dia Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Dan dia selalu konsultasi ke saya setiap ambil kebijakan," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2017).

Bahkan, lanjut Tjahjo, Sumarsono juga sudah mengonsultasikan setiap kebijakan yang akan dia ambil kepada Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, pasangan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta yang kini tengah cuti kampanye.

"Karena aturannya dia harus perampingan jabatan, harus memutuskan, ya harus. Tapi dia konsultasi terus," kata Tjahjo.

Tjahjo memastikan akan menarik Sumarsono dari Plt Gubernur DKI apabila melakukan kebijakan yang menyimpang. Namun sejauh ini, menurut dia, kebijakan yang diambil oleh Sumarsono tidak bermasalah.

Tjahjo pun mengaku heran apabila Basuki atau Ahok kerap memprotes kebijakan Sumarsono lewat media.

"Daripada protes di media, ketemu empat mata lah sama Pak Sumarsono. Mana yang benar mana yang salah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

 Sebelumnya, muncul petisi "Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas Penyalahgunaan Wewenang" yang dibuat Indra Krishnamurti di change.org. Hingga Rabu (18/1/2017) malam, petisi tersebut telah mendapat lebih dari 15.000 dukungan.

Petisi ditujukan agar Presiden Joko Widodo memberi teguran keras kepada Sumarsono.

Sumarsono diminta berhenti mengambil kebijakan yang berada di luar wewenangnya.  Sumarsono dianggap tidak berwenang mengambil keputusan penting karena statusnya sebagai Plt Gubernur. 

Adapun keputusan yang dipermasalahkan dalam petisi itu ialah merombak SKPD DKI Jakarta, serta memutuskan memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah Rp 2,5 miliar dari APBD-P DKI 2016 dan Rp 5 miliar dari APBD DKI 2017. 

Keputusan lain ialah menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI serta mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta.

Tak hanya itu, petisi itu juga meminta Jokowi melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Sumarsono karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Sumarsono menjelaskan, Plt Gubernur DKI Jakarta berwenang merombak hingga menetapkan APBD DKI Jakarta. Dia menilai, pihak yang mempermasalahkan hal itu tidak mengerti aturan. 

"Di mana pun enggak ada yang permasalahkan, yang permasalahkan itu orang yang enggak mengerti. Kalau APBD enggak diselesaikan Plt, ya nunggu bulan Juni siapa yang mau teken?" ujar Sumarsono, saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

 
Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas