Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun 2015 ada Enam Kasus Canda Bom di Pesawat, Hukuman Bisa Capai 15 Tahun Penjara

Kemenhub menyatakan bercanda bom merupakan tindakan tak terpuji yang sangat berbahaya. Begini catatan kasus 2015 dan ancaman hukumannya.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Tahun 2015 ada Enam Kasus Canda Bom di Pesawat, Hukuman Bisa Capai 15 Tahun Penjara
KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES
Ilustrasi pesawat terbang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kemenhub menyatakan bercanda bom merupakan tindakan tak terpuji yang sangat berbahaya. Begini catatan kasus 2015 dan ancaman hukumannya.

Kasus dua jemaah umrah yang ditahan pihak berwajib di Jeddah masih bergulir.

Berkaca pada insiden sebelumnya ternyata tercatat banyak kasus senada di tahun 2015 maupun 2016.

Tahun 2015 Kementerian Perhubungan sudah merilis secara rinci sementara tahun 2016 belum terinci.

Mengutip Kompas.com Kemenhub menangani enam kasus mengenai penumpang pesawat yang bercanda dengan mengaku membawa bom sepanjang 2015.

"Ada enam kasus penyampaian informasi palsu mengaku bawa bom dan sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2015) dua tahun lalu.

Tindakan penumpang ini dinilai berbahaya.

Berita Rekomendasi

Menurut catatan Kemenhub, rata-rata penumpang itu bercanda saat pesawat mengudara.

Barata merinci, kasus yang ditangani Kemenhub tersebut adalah dalam penerbangan Batik Air ID 6870 Jakarta-Palembang 29 April 2015 dengan tersangka IRY, dalam penerbangan Lion Air JT 353 Padang-Jakarta 1 Mei 2015 dengan tersangka NA, dan dalam penerbangan Lion Air JT 973 Batam-Medan 4 Mei 2015 dengan tersangka SMS.

Kemudian, dalam penerbangan Lion Air JT 379 Batam-Medan 7 Mei 2015 dengan tersangka SR, dalam penerbangan Lion Air JT 330 Jakarta-Palembang 13 Mei 2015 dengan tersangka BP, dan calon penumpang pesawat Citilink di terminal keberangkatan Bandara Kualanamu 30 September 2015 dengan tersangka FJZ.

Keenam tersangka pemberi informasi palsu dengan bercanda ini dikenakan Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 437 tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dipenjara satu tahun.

Masih dalam pasal yang sama, jika ada penumpang yang menyampaikan informasi palsu dan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, penumpang tersebut diancam hukuman delapan tahun penjara.

Hukuman maksimal 15 tahun penjara dikenakan kepada penumpang yang menyebabkan kematian orang lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas