Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Gorengan Ini Ajak Nginap Istrinya di Hotel, Distubuhi Dua Kali, Lalu Dicekik Mati

Penjual gorengan yang jadi tersangka pembunuh istri dan anaknya sendiri, Syarif (27), melakukan pembunuhan tersebut setelah berhubungan badan dua kali

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penjual Gorengan Ini Ajak Nginap Istrinya di Hotel, Distubuhi Dua Kali, Lalu Dicekik Mati
Tribun Bali/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -Penjual gorengan yang jadi tersangka pembunuh istri dan anaknya sendiri, Syarif (27), melakukan pembunuhan tersebut setelah berhubungan badan sebanyak dua kali.

Hal itu terungkap saat polisi merekonstruksi kasus pembunuhan Casriah (35), istri siri Syarif, di Hotel Flamboyan, Kota Tangerang, Kamis (19/1/2017) siang.

"Waktu lagi berhubungan badan kedua kali, pelaku mencekik korban yang posisinya di bawah pelaku. Itu ada di adegan ke-24 dari total 36 adegan rekonstruksi," kata salah satu penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kompas.com, di lokasi.

Saat kejadian, Casriah tengah mengandung buah hati dari hubungannya dengan Syarif yang berumur delapan bulan.

Menurut pengakuan Syarif, dia membunuh Casriah karena dipaksa mengakui dan diminta pertanggung jawaban atas anaknya itu.

Mereka menginap di Hotel Flamboyan itu merupakan rencana Syarif sejak awal untuk membunuh Casriah.

Mereka mulai menginap di sana para hari Minggu (15/1/2017) lalu berhubungan badan di sana hingga pembunuhan terjadi pada Senin (16/1/2017) dini hari.

Berita Rekomendasi

"Setelah membunuh, pelaku sempat merokok dulu di sana merenung, lalu pergi dari hotel menggunakan topi, penutup wajah, dan jaket," tutur penyidik tersebut.

Casriah ditemukan tak bernyawa oleh petugas kebersihan hotel pada Senin siang.

Petugas itu memasuki kamar Casriah karena sudah melewati waktu untuk check out, kemudian mendapati Casriah sudah tewas dengan bantal yang menutupi mukanya.

Syarif sendiri sempat kabur dan ditangkap polisi saat berada di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017) kemarin.

Atas perbuatannya, Syarif dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Kompas.com/Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas