Kasus Habib Rizieq Soal Gambar Palu Arit di Uang Kertas Rupiah
Tiga LSM tercatat sebagai pelapor dalam kasus ini. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Inilah gambar yang dipersoalkan Rizieq Shihab, pada uang pecahan 100 ribu rupiah.
Pada 17 Januari lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, mengungkapkan rencana pemeriksaan Rizieq. Kasus ini bermula dari ceramah Rizieq Shihab yang menyebut adanya gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.
Rizieq mengklaim, sekelompok masyarakat resah akibat gambar tersebut. Pihak Bank Indonesia ikut diperiksa kepolisian terkait kasus ini.
Deputi Direktur Komunikasi Bank Indonesia Andi Wiyana menyebut, gambar yang dipersoalkan Rizieq adalah salah satu unsur pengaman mata uang rupiah agar tak mudah dipalsukan.
Tiga LSM tercatat sebagai pelapor dalam kasus ini. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gelar perkara kasus dugaan gambar palu arit di logo Bank Indonesia, akan dilaksanakan penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 23 Januari.(*)