Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijamin Ustaz Arifin Ilham, Pengibar Merah Putih dengan Tulisan Arab tak Jadi Ditahan

Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka penghinaan lambang negara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dijamin Ustaz Arifin Ilham, Pengibar Merah Putih dengan Tulisan Arab tak Jadi Ditahan
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Nurul Fahmi, tersangka kasus penghinaan lambang negara saat di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2017) akhirnya dibebaskan setelah dijaminkan oleh ustaz Arifin Ilham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi.

Nurul merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang kedapatan membawa bendera merah putih dengan tulisan arab saat berdemo di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.

"Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan ustaz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kabag Mitra Div Humas Polri Kombes Awi Setiyono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Awi menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena alasan subyektif dan objektif dari penyidik. Untuk alasan subyektifnya, kata Awi, Nurul mendapat jaminan dari pimpinan majelis Az-Zikra, Arifin Ilham.

Selain itu, penangguhan penahanan tersebut karena alasan humanis, yakni Nurul merupakan tulang punggung keluarga. Untuk alasan Objektifnya, Nurul berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Tentunya dari hal tersebut Kapolres Jaksel mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan (penahanannya)," kata Awi.

Dalam rekaman video yang muncul di medial sosial, seorang pengunjuk rasa FPI di sekitaran Polri, pada Senin (16/1/2017), kedapatan membawa bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan.

BERITA REKOMENDASI

Polisi langsung menelusuri identitas pembawa bendera tersebut. Setelah melalui penyelidikan polisi menangkap NF di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1/2017) malam.

Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu.

NF terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. (Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas