Ditengarai Gara-gara Kalimat Ini, Megawati Dilaporkan ke Polisi dengan Tudingan Nodai Agama
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama ditengarai gara-gara kalimat ini.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan penodaan agama ditengarai gara-gara kalimat ini, Selasa (24/1/2017).
Mengutip Kompas.com sehari sebelumnya Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017).
Saat dikonfirmasi, Baharuzaman membenarkan laporan itu.
"Laporan itu benar," ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017).
Namun, mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Utara itu enggan menyebutkan alasan laporannya.
Ia akan membeberkan mengenai detail laporan melalui konferensi pers.
Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
Lalu mana kalimat yang diucapkan Megawati yang ditengarai merupakan penodaan agama.
Berikut transkrip video pidato Megawati saat peringatan HUT ke-44 PDI-P.
Kalimat yang diucapkan Megawati ini ditengarai sebagai dasar pelaporan LSM dengan tudingan telah menodai agama.
"...mereka benar-benar antikebhinnekaan kita para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka para peramal masa depan mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa datang termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya," ujar Megawati seperti dikutip dari potongan video pidato Megawati dari Kompas TV.
Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut gertakan pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan Megawati.
Menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya beberapa waktu lalu.
Saat itu, Rizieq mengaku telah menonton video pidato Megawati hingga 10 kali sehingga meyakini bahwa pidato tersebut mengandung unsur penistaan agama dan bangsa. (*)