Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Makar Sri Bintang
"Dia (Rizieq, Munarman, dan Bachtiar) ikut dalam pertemuan ya. Pertemuan dia ikut di UBK,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai saksi kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Bukan hanya Habib Rizieq, Sekretaris Jenderal FPI Munarman dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir pun akan dimintai keterangannya.
Ketiganya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya 1 Februari 2017.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik menduga mereka ikut dalam pertemuan dengan Sri Bintang pamungkas di Universitas Bung Karno (UBK).
"Dia (Rizieq, Munarman, dan Bachtiar) ikut dalam pertemuan ya. Pertemuan dia ikut di UBK," ujar Argo di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017).
Argo mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum hendak mendalami isi pembicaraan Rizieq, Munarman, dan Bachtiar dengan Sri Bintang Pamungkas.
"Artinya kita lihat nanti kita tanyakan apa saja di situ yang dibicarakan. Kemudian siapa saja yang hadir, siapa saja," ucap Argo.
Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir awalnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi, Selasa (24/1/2017).
Tapi pemeriksaannya diundur atas pertimbangan penyidik.
Sri Bintang Pamungkas disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.