Tiga Pegawai PT Billy Indonesia Diperiksa untuk Tersangka Nur Alam di KPK
Tiga orang pegawai PT Billy Indonesia yakni Sony Padmini, Edy Farmon dan Koei Tjin Shin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang pegawai PT Billy Indonesia yakni Sony Padmini, Edy Farmon dan Koei Tjin Shin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Nur Alam adalah tersangka di KPK atas penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2008-2012.
Dalam rentang masa itu, Nur Alam memberikan IUP tersebut kepada PT Anugrah Harisme Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten, yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
"Selain tiga saksi dari PT Billy Indonesia, penyidik juga memanggil saksi dari pihak swasta, yakni Ade Nugroho," ujar Febri.
Atas kasus ini, Nur Alam pernah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun kalah. Hingga kini, KPK juga belum menahan Nur Alam.