Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pegawai PT Billy Indonesia Diperiksa untuk Tersangka Nur Alam di KPK

Tiga orang pegawai PT Billy Indonesia yakni Sony Padmini, Edy Farmon dan Koei Tjin Shin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Tiga Pegawai PT Billy Indonesia Diperiksa untuk Tersangka Nur Alam di KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (batik merah) tiba di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, Senin (24/10/2016). Nur Alam diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang pegawai PT Billy Indonesia yakni Sony Padmini, Edy Farmon dan Koei Tjin Shin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Nur Alam adalah tersangka di KPK atas penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2008-2012.

Dalam rentang masa itu, Nur Alam memberikan IUP tersebut kepada PT Anugrah Harisme Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten, yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

"‎Selain tiga saksi dari PT Billy Indonesia, penyidik juga memanggil saksi dari pihak swasta, ‎yakni Ade Nugroho," ujar Febri.

Atas kasus ini, Nur Alam pernah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun kalah. Hingga kini, KPK juga belum menahan Nur Alam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas