Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mungkinkah Pasal Krusial Diduga Bernilai Triliunan Ini yang Bikin Patrialis Akbar Kena OTT KPK?

Uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan memakan korban. Hakim MK kena OTT. Sebuah pasal ditengarai sangat mahal!

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Mungkinkah Pasal Krusial Diduga Bernilai Triliunan Ini yang Bikin Patrialis Akbar Kena OTT KPK?
Tribunnews/Herudin
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menjadi pembicara pada diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2014). Diskusi ini bertemakan Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Kenyataan ini, merupakan masalah pertama yang dihadapi pemerintah terhadap UU No. 41/2014 yang sangat kontroversial.

Ia mengamati beberapa kontroversial pada UU tersebut terjadi lantaran proses pembahasan yang ditengarai sama sekali tidak melibatkan para pemangku kepentingan yang sama, dimana mereka turut merumuskan UU No. 18/2009.

Selain itu menurutnya, waktu kelahirannya pun terjadi dipenghujung berakhirnya masa jabatan anggota DPR dan pemerintahan SBY.

Karena waktu pengesehaannya terburu-buru, akibatnya UU ini ia nilai tidak dilakukan pembahasan secara intensif.

Apakah pasal tersebut yang menyandung Patrialis Akbar?

Seperti dilaporkan sebelumnya oleh Theresia Felisiani Reporter Tribunnews.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan ‎menjelaskan OTT hakim MK Patrialis Akbar (PA) pada Rabu (25/1/2017) kemarin.

"OTT ini yang diamankan 11 orang, salah satunya hakim di MK.‎ Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Basaria dalam pesan singkatnya, Kamis (26/1/2017).

Berita Rekomendasi

Basaria melanjutkan saat ini 11 orang yang diamankan itu‎ sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"11 orang ini diperiksa untuk didalami perannya masing-masing," ujar Basaria.

Informasi yang dihimpun, 11 orang yang diamankan tersebut diantaranya Tino, Basuki, Kamal, Darsono, Fenny, Patrialis Akbar, Resti, Selamet, Anggi dan Dewi.

‎Masih menurut informasi di lingkungan KPK, Patrialis Akbar ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Basaria tak menjelaskan lebih lanjut secara spesifik tentang uji materi nomor 41 tahun 2014 dan kaitannya dengan Patrialis Akbar.

Apakah terkait pasal 36 B? Kita tunggu saja kejelasan kasus ini selanjutnya. (*)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas