Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mungkinkah Pasal Krusial Diduga Bernilai Triliunan Ini yang Bikin Patrialis Akbar Kena OTT KPK?

Uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan memakan korban. Hakim MK kena OTT. Sebuah pasal ditengarai sangat mahal!

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Mungkinkah Pasal Krusial Diduga Bernilai Triliunan Ini yang Bikin Patrialis Akbar Kena OTT KPK?
Tribunnews/Herudin
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menjadi pembicara pada diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2014). Diskusi ini bertemakan Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan (PKH) memakan korban. Hakim MK kena OTT. Sebuah pasal ditengarai bernilai sangat mahal!

Sebuah pasal dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 ditengarai yang jadi batu sandungan bagi Patrialis Akbar, Hakim MK yang ditangkap KPK diduga saat itu menerima hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK, Kamis (26/1/2017).

Sebenarnya apa itu UU Nomor 41 Tahun 2014?

UU tersebut merupakan revisi atas UU No 18 Tahun 2009 tentang PKH.

Produk ini merupakan hasil Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-VII/2009.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 sebuah pasal krusial diduga bernilai triliunan karena mengatur jenis sapi yang bisa diimpor.

Mungkin selain pasal itu masih ada beberapa pasal lain seperti zona atau wilayah dalam negara tertentu yang diperbolehkan untuk dilakukan impor namun pasal ini yang paling penting terutama bagi pihak tertentu seperti pengusaha impor sapi.

BERITA REKOMENDASI

Nah pasal tersebut adalah Pasal 36 B.

Pada Pasal 36 B terutama ayat dua disebutkan jenis sapi yang boleh diimpor.

Namun lebih lengkapnya simak Pasal 36 B dari ayat satu sampai enam.

Pasal 36B

(1) Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dilakukan apabila produksi dan pasokan Ternak dan Produk Hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.


(2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berupa Bakalan.

(3) Pemasukan Ternak ruminansia besar Bakalan tidak boleh melebihi berat tertentu.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas