Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Panggil Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir Lengkapi Berkas Kasus Sri Bintang

Pihak kepolisian sudah melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka makar dan pemufakatan jahat Sri Bintang Pamungkas.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Panggil Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir Lengkapi Berkas Kasus Sri Bintang
IST
Sri Bintang Pamungkas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian sudah melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka makar dan pemufakatan jahat Sri Bintang Pamungkas.

Polisi menyelidiki keterkaitan makar dengan aksi massa 2 Desember 2016.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menyebut penyidik sudah memeriksa 74 saksi terkait kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berkas untuk kemudian dilengkapi pihak kepolisian, Jumat (20/1/2017).

"P19 hari Jumat, Minggu kemarin," ucap Hendy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Hendy menjelaskan, penyidik sedang mencari benang merah antara kasus makar dengan aksi 2 Desember 2016 lalu.

Berita Rekomendasi

Sebab, diduga ada pertemuan di Universitas Bung Karno antara Sri Bintang Pamungkas dengan Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar, sebelum aksi 2 Desember 2016 lalu.

Karenanya, penyidik akan memanggil Imam Besar Front Pembela Islam habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Natsir, Rabu (1/2/2017).

Ketiganya akan menjadi saksi untuk kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional.

"Kita tarik semua benang merah. Kenapa tanggal 2 Desember mereka lakukan aksinya itu? Kita masih proses penyelidikan," ucap Hendy.

Diketahui, Sri Bintang Pamungkas diduga merencanakan makar atas suratnya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi menuntut sidang istimewa.

Serta meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas