Aneh, Kalau Ahok Harus Segera Dieksekusi, Tapi Kalau Silvi Harus Ditunda
Kedua kasus itu menyeret nama calon Wakil Gubernur DKI yang diusung Demokrat, Sylviana Murni.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Aneh permintaan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto meminta Kepolisian seharusnya menunda pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat maupun pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Kedua kasus itu menyeret nama calon Wakil Gubernur DKI yang diusung Demokrat, Sylviana Murni.
" Aneh permintaan beliau, koq bisa bisanya minta dibedakan?" tegas Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani kepada Tribunnews.com, Senin (30/1/2017).
Politikus NasDem itu mengingatkan Politikus Demokrat itu bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum apa pun kasusnya!
Jadi menurutnya, sangatlah aneh jika kasus yang melilit calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), harus segera ditingkatkan pengusutannya.
Sedangkan kasus yang menjerat Sylvi malah diminta ditunda terlebih dahulu pengusutannya.
"Aneh permintaannya. Kalau yang menjerat Ahok harus segera dieksekusi. Tapi kalau menyangkut Silvi harus ditunda dulu. Itu namanya mau enaknya sendiri," katanya.
Dia mengaku sangat kecewa dengan pernyataan seorang pimpinan lembaga yang terhormat DPR bisa tidak memberikan keteladanan mengenai hukum kepada masyarakat.
"Sebaiknya sebagai pimpinan DPR beliau fokus saja bekerja untuk parlemen dan beri contoh keteladanan soal hukum," katanya.
Dikutip dari kompas.com, Senin (30/1/2017), Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai, perlakuan polisi terhadap pengusutan kedua kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan pengusutan kasus penodaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Berbeda dengan kasus Ahok. Kalau Ahok kan kasusnya berbeda. Semua masyarakat meminta kasusnya diselesaikan secara hukum. Dan ini kan sedang diselesaikan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Menurut Agus, kasus yang menyeret nama Sylviana tak mendapat desakan kuat dari masyarakat untuk segera diselesaikan, sehingga proses penyelesaiannya bisa menunggu setelah tahapan Pilkada selesai.
Saat ditanya soal pengesampingan peraturan kapolri (Perkap) yang mengatur penundaan pengusutan kasus yang melibatkan peserta Pilkada, Agus mengatakan, DPR tentunya akan meminta penjelasan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian nantinya.
"Pastinya Kapolri punya penjelasan mengenai pencabutan itu sehingga terjadi pengusutan kasus semasa Pilkada yang rawan dipolitisasi, nanti pastinya DPR akan menanyakannya dalam rapat kerja," kata Agus.