Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Polisi Periksa Habib Rizieq Sebagai Saksi Sri Bintang Pamungkas

Rizieq akan diperiksa dengan Juru Bicara FPI, Munarman dan Ketua GNPF, Bachtiar Nasir. Ketiganya akan diperiksa di Polda Metro Jaya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Besok, Polisi Periksa Habib Rizieq Sebagai Saksi Sri Bintang Pamungkas
Capture Youtube
Setelah 3 kali mengadakan gelar perkara, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak kepolisian akan memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Sihab, Rabu (1/2/2017). Pemeriksaan Rizieq terkait kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Rizieq akan diperiksa dengan Juru Bicara FPI, Munarman dan Ketua GNPF, Bachtiar Nasir. Ketiganya akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat pemanggilan terhadap ketiganya sudah dilayangkan.

"Mereka dijadwalkan pemeriksaan mulai jam 10.00 WIB," ujar Argo Yuwono, Selasa (31/1/2017).

Polisi telah menyiapkan pengamanan sesuai standar operasional prosedur. Hal itu dilakukan, untuk mempersiapkan bila simpatisan ketiga tokoh membludak di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Diketahui, Sri Bintang Pamungkas diduga makar atas suratnya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi menuntut sidang istimewa dan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya

BERITA REKOMENDASI

Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini terkait ucapan diduga makar di Youtube.

Selain Sri Bintang, 10 aktivis dan tokoh nasional ditangkap sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.

Di antaranya, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Tapi, tujuh orang ini tak ditahan.

Sementara musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Dhani ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP.

Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas