Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dulu Ahok Didesak, Kini Sikap SBY Atas Proses Hukum 'Mpok' Silvy Ditunggu

Edaran Kapolri itu, mencermati fenomena politik yang potensial saling menjegal lawan politik yang dinilai tangguh oleh pihak tertentu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dulu Ahok Didesak, Kini Sikap SBY Atas Proses Hukum 'Mpok' Silvy Ditunggu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menemani Cagub DKI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengikuti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di rumah Sylviana Murni, di Jakarta Timur, Kamis (29/12/2016). Selain SBY, juga hadir pada peringatan Nabi Muhammad tersebut, Annisa Pohan, Edhi Baskoro Yudhoyono dan istrinya, Aliya Rajasa serta besan SBY yaitu Hatta Rajasa bersama istri. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menanti sikap dan suara Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait proses hukum calon Wakil Gubernur DKI yang diusung Demokrat, Sylviana Murni.

Hal itulah menurut Pengamat Politik Formappi Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Selasa (31/1/2017).

Sebastian mundur kebelakang untuk menjelaskan bahwa kasus yang diduga melibatkan calon kepala daerah, diusulkan agar tidak diproses selama tahapan Pilkada sedang berlangsung. Hal itu ditindaklanjuti dengan surat edaran Kapolri.

Mengapa? Untuk menghindari permainan politik yang memanfaatkan proses hukum untuk menjegal lawan politik.

Edaran Kapolri itu, mencermati fenomena politik yang potensial saling menjegal lawan politik yang dinilai tangguh oleh pihak tertentu.

Namun edaran itu diabaikan untuk konteks Jakarta, terutama kasus yang menimpa Petahana Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Berita Rekomendasi

Pada saat itu, tegas Sebastian Salang, mantan Presiden SBY juga ikut bicara agar Ahok segera di proses atas nama hukum dan keadilan.

"Padahal, edaran Kapolri itu diterbitkan pada masa pemerintahannya," ujar Sebastian Salang.

Tidak ada seorang pun disekitar ayahanda Calon Gubernur Nomor 1 Agus Harimurti Yudhoyono ini yang mengingatkannya bahwa edaran Kapolri itu melarang pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan jika itu terkait dengan Calon kepala daerah.

"Artinya, pernyataan SBY itu merupakan pernyataan resmi Partai Demokrat mengingat posisinya saat ini adalah ketua Partai Demokrat," kata Sebastian Salang.

Namun kemudian muncul suara dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai Kepolisian seharusnya menunda pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat maupun pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Kedua kasus itu menyeret nama calon Wakil Gubernur DKI yang diusung Demokrat, Sylviana Murni.

Dengan demikian, menurut Sebastian Salang, pendapat atau pernyataan Agus Hermanto, mengingkari pernyataan pimpinannya di Demokrat yaitu Ketua Umum Demokrat, SBY pada kasus Ahok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas