Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Kasus Mobil Damkar Kembalikan Uang Korupsi

Kasie Pidsus Teungku Firdaus menjelaskan penyerahan uang tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terpidana Kasus Mobil Damkar Kembalikan Uang Korupsi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Sejumlah uang yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dari Adrian Roesli, terpidana perkara korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran di Kota Tangerang, Selasa (31/1/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Adrian Roesli terpidana perkara korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran di Kota Tangerang mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Adrian selaku Direktur PT Matra Perkasa Utama menyerahkan uang senilai Rp 925 juta pada Selasa (31/1/2017).

Kepala Negeri Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Teungku Firdaus menjelaskan penyerahan uang tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim.

"Adrian menyerahkan uang terkait kasus korupsi dalam pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran. Uang pengganti sebesar Rp 725 juta dan denda Rp 200 juta," ujar Firdaus saat ditemui para pewarta termasuk Wartakotalive.com di Kejaksaan Negeri Tangerang pada Selasa (31/1/2017).

Menurut Firdaus penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Uang sebanyak Rp.925 juta itu diserahkan ke Bendahara Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Kemudian nantinya uang itu dimasukan ke kas negara. Ada nomor rekening khususnya," ucapnya.

Firdaus menuturkan isteri dari Adrian juga berjanji untuk menyerahkan uang pengganti sisanya. Sebanyak Rp. 100 juta.

Berita Rekomendasi

"Kami kasih waktu sampai 18 Februari 2017. Kalau terpidana tidak sanggup, maka kami akan sita harta benda miliknya," kata Firdaus.

Dalam kasus ini ada tiga orang terpidana. Mereka di antaranya Adrian Roesli, Kepala Seksi Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Asepto Wulung, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2016. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,7 miliar terkait perkara ini.

"Adrian selaku pemenang tender berperan sebagai penyedia barang dan jasa. Para terpidana dalam kasus ini ditahan kurungan 5 tahun penjara dan diharuskan membayar denda," paparnya. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas