Kuasa Hukum Firza Husein Akan Laporkan Penggeledahan Rumah Orangtua Kliennya Kepada Propam
Tim kuasa hukum Firza Husein berencana mengadukan proses penggeledahan penyidk Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Firza Husein berencana mengadukan proses penggeledahan penyidk Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kepolisian sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah orangtua Firza Husein.
Seorang kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar, mengatakan langkah kepolisian yang menggeledah rumah orangtua kliennya cacat hukum karena tidak didampingi pemilik rumah.
"Kami protes sebuah rumah tanpa penghuninya dibongkar paksa," ujar Aziz kepada Tribunnews.com, Rabu (1/2/2017).
Baca: Polisi Tingkatkan Status Kasus Video Percakapan Diduga Rizieq dan Firza ke Tahap Penyidikan
Aziz mengatakan pihak kepolisian seharusnya didampingi kuasa hukum dan keluarga Firza Husein.
"Kami akan adukan penggeledahan ini ke Propam," kata Aziz.
Rumah di Jalan Lubang Buaya Nomor 40A RT 3 RW 7, merupakan rumah orangtua Firza Husein.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
Baca: Junimart Yakin Pengacara Ahok Punya Strategi Sebut Keterlibatan SBY
Dari penggeledahan tersebut polisi menyita sejumlah barang yang berada di rumah orangtua Firza Husein.
Saat digeledah rumah dalam keadaan kosong.
Firza Husein seorang tersangka kasus dugaan makar.
Dirinya ditangkap di kediaman orangtuanya, Selasa (31/1/2017).