Firza Tak Mengenal Lawan Bicaranya dalam Video Berunsur Pornografi
Dalam video yang viral di sosial media terdapat percakapan diduga Firza dengan seseorang bernama Ema.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firza Husein mengaku tak mengenal 'Kak Ema', sosok yang diduga menjadi lawan bicaranya dalam video berkonten pornografi.
Nama 'Kak Ema' berkali-kali disebut dalam percakapan video yang bersifat curhat, cerita tentang kekesalan Firza karena merasa Rizieq mulai ingkar janji untuk menikahinya.
Tapi, Firza melalui kuasa hukumnya, Dahlia Zein, mengaku tak mengenal sosok Ema.
"Saya juga enggak tahu Ema siapa. Firza juga tidak tahu siapa. Sekarang kalau dia bilang Ema, dia nyampaikan ke saya tapi sampai saat ini tidak," ucap Dahlia di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).
Polisi telah meningkatkan status kasus penyebaran video, percakapan seks dan foto-foto vulgar, yang menyeret nama Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam video yang viral di sosial media terdapat percakapan diduga Firza dengan seseorang bernama Ema.
Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza dan Ema sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.
Lantaran meresahkan masyarakat, Ketua Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) melaporkan tersebarnya video tersebut.
Dalam laporan Jefri ke Polda Metro Jaya, terlapornya belum diketahui atau masih dalam lidik.
Karena itu, dia meminta pihak kepolisian, dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menelusuri siapa penyebar video, pembuat situs, serta benar atau tidak yang melakukan percakapan itu, Rizieq dan Firza.
"Kita minta Polri membuktikannya dan mengklarifikasi bener apa enggak," ujar Jefri.
Laporan teregister dengan nomor LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus 30 Januari 2017. Pelaku penyebar atau pun obyek dalam video disangka Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.