Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Jelaskan Mengenai Polemik Lambang PMI

"Kalau salib kan, ada panjang di bawahnya. Nah beda lagi sama lambang palang kereta yang lebih menyilang,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jusuf Kalla Jelaskan Mengenai Polemik Lambang PMI
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Jusuf Kalla mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (8/2/2017) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lambang Palang Merah Indonesia (PMI) selama 10 tahun menjadi polemik sehingga rancangan undang-undang Kepalangmerahan tidak kunjung rampung.

Beberapa permasalahannya adalah mengenai kemiripan lambang Palang Merah yang menyerupai lambang satu agama.

Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla mengatakan bahwa hal itu sudah tidak perlu lagi diperdebatkan.

Karena, simbol Palang Merah atau Red Cross akan sangat berbeda dengan lambang lainnya.

Menurut dia, sesuai dengan konvensi Jenewa, simbolnya itu ya seperti tanda tambah dan panjang sisinya sama semua.

"Kalau salib kan, ada panjang di bawahnya. Nah beda lagi sama lambang palang kereta yang lebih menyilang," kata Jusuf Kalla saat Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (8/2/2017)

Berita Rekomendasi

Terlebih, kata dia, simbol Palang Merah harus sesederhana mungkin dan harus terlihat dari jarak satu kilometer.

Hal tersebut sebagai penanda dan pelindung relawan agar tidak menjadi sasaran tembak saat peperangan.

Lagi pula, sesuai dengan Konvensi, hanya lembaga Palang Merah yang dapat memakai simbol tersebut dan tidak boleh dipakai organisasi lainnya.

"Kalau organisasi kesehatan atau obat-obatan medis begitu, pakai warna hijau. Bukan merah," lanjutnya.

Sementara untuk motif bunga melati yang mengelilingi tanda Palang Merah, jelas JK, hal itu sebagai penanda relawan berasal dari Indonesia.

"Kalau artinya apa, tanya Bung Karno karena dia yang menyarankan lambang itu di Kongres PMI Kelima," ucapnya.

Dia berharap agar lambang itu tidak akan lagi menjadi perdebatan di legislatif dan bisa segera membahas hal lainnya agar rancangan itu dapat segera disahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas