Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Minta Tolong FPI Terkait Aksi 11 Februari

Polisi meminta Front Pembela Islam mengimbau para simpan tidak berpartisipasi dalam aksi 11 Februari 2017

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Minta Tolong FPI Terkait Aksi 11 Februari
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi meminta Front Pembela Islam mengimbau para simpan tidak berpartisipasi dalam aksi 11 Februari 2017 (aksi damai 112) mendatang.

Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan Polda lainnya untuk mengimbau masyarakatnya untuk tidak mengikuti aksi berjuluk 'Jalan Pagi Sehat Al Maidah 51' tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selain dengan Polda lain, dia meminta FPI untuk mengimbau para simpatisan.

"Semuanya kita komunikasikan (ke Polda lainnya). Kita harap juga FPI imbau masyarakat untuk tidak turun ke jalan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

Argo sebut pihak kepolisian melarang adanya aksi agar tak mengganggu Minggu tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.

"Jadi kita saling komunikasi yang penting kegiatan itu tidak dilaksanakan dan Pilkada dapat berjalan lancar," ucap Argo.

Berita Rekomendasi

Aksi yang digagas Forum Umat Islam (FUI) tersebut, ucap Argo tetap dilarang untuk dilakukan.

"Polda Metro menegaskan kembali bahwa untuk kegiatan turun ke jalan tanggal 11 Februari, dilarang," tutur Argo.

Pelarangan berdasarkan pasal 6 UU No 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa jika penyampaian pendapat di muka umum mengganggu ketertiban umum maka hal itu tidak diperbolehkan.

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Pasal 15 UU No 9 Tahun 1998 maka aksi 112 dapat dilakukan pembubaran.

"Nanti kalau tetap melakukan kegiatan, nanti bisa kita kenakan pasal 15. Kita bisa membubarkan. Nanti misalnya tetap juga, ada pasal 16 di situ. Kita bisa berikan sanksi," ucap Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas