Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayat Bayi Terjaring Jala Ikan yang Dilempar Warga Bekasi

Seorang warga terkejut bukan kepalang ketika menemukan sesosok mayat bayi perempuan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mayat Bayi Terjaring Jala Ikan yang Dilempar Warga Bekasi
Tribun Jateng/Khoirul Muzaki
Ilustrasi mayat bayi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang warga terkejut bukan kepalang ketika menemukan sesosok mayat bayi perempuan di Bendung Kali Bekasi, Margahayu, Bekasi Timur, Kamis (9/2/2017) pagi.

Apalagi, bayi yang tali pusarnya masih menempel di perut itu sempat terjaring jala warga saat menangkap ikan.

"Kita semua terkejut tahu-tahu ada bayi kecil ikut terjaring saat menangkap ikan," ujar Hamri (45) seorang warga kepada wartawan, Kamis (9/2/2017).

Hamri mengatakan, saat itu dia sedang asyik memancing ikan di lokasi.

Secara bersamaan, ada warga lain sedang mencari ikan dengan melempar jala ukuran sedang.

Baca: Seorang Pelajar SMP di Bekasi Ayunkan Celurit Ke Kepala Sekolah

Saat jala itu ditarik dari tengah kali, tiba-tiba mereka dikejutkan dengan sesosok mayat bayi.

Berita Rekomendasi

"Dikira boneka kecil, pas dicek rupanya mayat bayi. Diperkirakan baru lahir karena tali pusarnya masih menempel di perut," kata Hamri.

"Kondisi bayi sudah membengkak dan membiru," tambahnya.

Mengetahui kejadian itu, kata dia, warga lalu melaporkan temuannya ke Polsek Bekasi Timur untuk ditelusuri.

Anggota yang tiba ke lokasi langsung mengevakuasi jenazah bayi malang itu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk keperluan penyelidikan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Timur AKP Kasran mengatakan, penyidik masih menggali keterangan saksi di lapangan.

Diduga, kata dia, bayi malang itu dibuang orangtuanya karena hasil hubungan gelap.

Meski begitu, pihaknya akan mengecek mengecek ke beberapa rumah sakit atau dokter yang menangani proses melahirkan untuk mencari identitas orangtua si jabang bayi.

"Kasusnya masih diselidiki petugas," kata Kasran.

Apabila pelaku tertangkap, akan dijerat dengan Pasal 77 dan 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dihukum penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas